Perusahaan dapat menghitung item neraca secara berbeda untuk akuntansi pajak dan ketika mereka menyiapkan laporan keuangan mereka. Misalnya, perusahaan dapat menggunakan pendekatan FIFO (masuk pertama, keluar pertama) untuk mencatat persediaan untuk tujuan keuangan mereka, tetapi ketika mereka melakukan pajak, mereka akan menggunakan metode LIFO (masuk terakhir, keluar pertama). LIFO membantu mengurangi pajak terutang mereka untuk tahun tersebut.
Secara umum, tujuan akuntansi adalah untuk memperhitungkan semua dana yang terkait dengan bisnis atau individu. Akuntansi pajak, di sisi lain, hanya berfokus pada aktivitas keuangan yang terkait dengan beban pajak bisnis.
Fungsi Akuntansi Perpajakan
Secara teknis, selain berfungsi untuk mengetahui besaran pajak yang harus dibayar wajib pajak, cabang akuntansi ini juga memiliki fungsi lain yang tidak kalah penting seperti di bawah ini:
- Sebagai dokumentasi perpajakan tahunan yang bisa dipakai untuk perbandingan dan mengetahui riwayat keuangan perusahaan.
- Sebagai laporan keuangan resmi yang bisa kita paparkan saat ingin mendapatkan investor atau kegiatan publikasi lainnya.
- Sebagai bahan analisis untuk mengetahui besar pajak yang harus dibayar perusahaan atau lembaga keuangan di masa yang akan datang.
- Sebagai strategi menganalisa pajak dan perencanaannya di masa yang akan datang.
Mengingat pentingnya fungsi-fungsi tersebut, maka setiap pengolahan data dan pencatatan keuangan harus dilakukan secara detail dan rinci agar hasil yang diperoleh sesuai dengan kenyataan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Di dalam akuntansi perpajakan ada juga yang disebut dengan pembukuan dan pencatatan.
Prinsip dalam Akuntansi Perpajakan
Agar perusahaan tidak melakukan kesalahan dalam proses penghitungan pajak, ada baiknya memahami prinsip-prinsip penting dalam akuntansi perpajakan seperti yang dijelaskan berikut ini:
- Kesatuan (entity)
Prinsip ini menyatakan bahwa sebuah entitas merupakan satu kesatuan ekonomi yang tidak dapat disatukan dengan entitas ekonomi lain yaitu pemilik perusahaan atau lembaga lain yang secara hukum tidak memiliki hak.
- Historis (historical)
Prinsip historis mengharuskan pencatatan keuangan secara real terhadap pembiayaan sebuah barang atau aset. Misalnya, apabila perusahaan membeli sebuah bangunan seharga Rp500.000.000 tetapi dalam proses negosiasi akhirnya didapatkan harga Rp450.000.000 maka pencatatan yang harus dibukukan adalah senilai Rp450.000.000 sesuai kesepakatan akhir yang dibayarkan.
- Pengungkapan Penuh (full disclosure)
Untuk mendapatkan hasil yang akurat, setiap pencatatan aktivitas keuangan harus disajikan secara informatif dan detail. Bahkan kalau perlu, tambahkan catatan kaki atau lampiran penting sebagai referensi.
Setelah memahami prinsip akuntansi perpajakan, diharapkan risiko kesalahan dan ketidakakuratan pencatatan data pajak bisa diminimalkan, bahkan dihilangkan.
Penggolongan Pajak
Sebelum memulai pencatatan, sebuah perusahaan atau lembaga wajib mengetahui jenis pajak terutang yang menjadi kewajiban dibayarkan. Untuk memudahkan, berikut klasifikasi pajak berdasarkan cara pemungutannya:
- Pajak langsung
Pajak ini dikenakan berdasarkan jumlah penghasilan atau kekayaan yang dimiliki sebuah perusahaan atau lembaga. Adapun besarannya telah diatur dalam Undang-Undang Perpajakan. Pajak langsung biasanya harus dibayarkan oleh wajib pajak dan tidak boleh diwakilkan atau dibebankan pada orang atau instansi lain.
- Pajak tidak langsung
Pajak tidak langsung adalah pajak yang dibayarkan saat terjadi sebuah transaksi keuangan. Pajak semacam ini bisa diwakilkan atau dibebankan kepada orang lain.
Contoh sederhana pajak tidak langsung adalah pembelian barang di mal atau pusat perbelanjaan. Harga yang kita bayar biasanya sudah termasuk pajak sehingga kita tidak perlu lagi membayar pajak ke pemerintah.
Contoh Perhitungan Akuntansi Perpajakan
Setelah mengetahui konsep dasar akuntansi perpajakan, langkah selanjutnya yang bisa dilakukan untuk lebih menguasai topik ini adalah dengan mempelajari cara perhitungannya.
Banyak variabel yang harus dilengkapi sebelum menghitung besaran pajak yang harus dibayarkan. Misalnya, untuk menghitung pajak terutang, maka harus diketahui dulu berapa jumlah setoran pajak penghasilan (PPh) karyawan, berapa penghasilan kena pajak (PKP), dan berapa jumlah wajib pajaknya.
Untuk menghitung pajak terutang, Anda bisa menggunakan rumus berikut ini:
25% x PKP = PPh badan
PPh Badan – PPh – PPh Pasal 23 = utang pajak
Agar lebih memudahkan memahami penerapan rumus tersebut, berikut ini contoh soal yang bisa Anda pelajari:
PT Berkah memiliki penghasilan kotor sekitar 100 miliar, dengan PPh sekitar 5 miliar, PPh Pasal 23 sebesar 3 miliar, dan pengeluaran sebanyak 65 miliar. Untuk mengetahui berapa PKP perusahaan, kurangi penghasilan kotor dengan pengeluaran.
Berdasarkan rumus tersebut berarti PKP PT Berkah: 100 miliar – 60 miliar= 40 miliar.
Jadi pajak terutang PT Berkah adalah:
25% x 40 miliar = 10 miliar
10 miliar – 5 miliar – 3 miliar = 2 miliar.
Contoh perhitungan di atas hanyalah prosedur umum sistem akuntansi untuk menghitung utang pajak. Menghitung pajak secara manual memang menyulitkan. Apalagi jika jumlah wajib pajak yang harus dihitung cukup banyak.
Apa itu Akuntansi Pajak?
Akuntansi pajak mengacu pada aturan yang digunakan untuk menghasilkan aset dan kewajiban pajak dalam catatan akuntansi bisnis atau individu. Akuntansi pajak dapat menghasilkan angka pendapatan kena pajak yang bervariasi dari angka pendapatan yang dilaporkan pada laporan laba rugi entitas. Alasan perbedaannya adalah bahwa peraturan perpajakan dapat mempercepat atau menunda pengakuan beban tertentu yang biasanya diakui dalam suatu periode pelaporan. Perbedaan ini bersifat sementara, karena aset pada akhirnya akan dipulihkan dan kewajiban diselesaikan, pada saat itu perbedaan tersebut akan diakhiri.
Perbedaan Temporer
- Selisih yang menghasilkan jumlah kena pajak di periode selanjutnya disebut perbedaan temporer kena pajak, sedangkan selisih yang menghasilkan jumlah yang dapat dikurangkan di periode selanjutnya disebut selisih temporer yang dapat dikurangkan. Contoh perbedaan temporer adalah:
- Pendapatan atau keuntungan yang dapat dikenakan pajak baik sebelum atau setelah diakui dalam laporan keuangan. Misalnya, penyisihan piutang ragu-ragu mungkin tidak langsung dapat dikurangkan dari pajak, tetapi harus ditangguhkan sampai piutang tertentu dinyatakan sebagai piutang tak tertagih.
- Beban atau kerugian yang dapat dikurangkan dari pajak baik sebelum atau sesudah diakui dalam laporan keuangan. Misalnya, beberapa aset tetap dapat dikurangkan sekaligus, tetapi hanya dapat diakui melalui penyusutan jangka panjang dalam laporan keuangan.
- Aset yang basis pajaknya dikurangi dengan kredit pajak investasi.
Dasar-dasar Akuntansi Pajak
Akuntansi pajak yang esensial berasal dari kebutuhan untuk mengenali dua item, yaitu sebagai berikut:
- Tahun kini (current period). Pengakuan kewajiban pajak atau aset pajak, berdasarkan taksiran jumlah pajak penghasilan yang terutang atau dapat dikembalikan untuk tahun berjalan.
- Tahun-tahun mendatang (future period). Pengakuan liabilitas pajak tangguhan atau aset pajak, berdasarkan estimasi dampak akumulasi di tahun-tahun mendatang dan perbedaan temporer.
Berdasarkan poin-poin sebelumnya, akuntansi umum untuk pajak penghasilan adalah sebagai berikut:
- Buat kewajiban pajak untuk taksiran pajak terutang, dan / atau buat aset pajak untuk pengembalian pajak, yang terkait dengan tahun berjalan atau tahun sebelumnya.
- Membuat kewajiban pajak tangguhan untuk taksiran pajak terutang di masa depan, dan / atau membuat aset pajak tangguhan untuk taksiran pengembalian pajak di masa depan, yang dapat dikaitkan dengan perbedaan temporer dan penerusan.
- Hitung total beban pajak pendapatan dalam periode tersebut.
Penerapan Akuntansi Pajak
Setiap entitas diharuskan terlibat dalam akuntansi pajak. Ini termasuk individu, perusahaan, perseorangan, kemitraan, dan setiap variasi pada konsep entitas ini. Bahkan entitas nonprofit diharuskan untuk mengajukan pengembalian informasi tahunan, sehingga IRS dapat menentukan apakah organisasi ini mematuhi aturan untuk entitas bebas pajak.
Sekarang, wajib pajak bisa menghitung pajak menggunakan jasa konsultan yang efisien dan tidak merepotkan perusahaan.
Jasa Akuntansi Perpajakan
Anda dapat memilih bertanggung jawab atas pengelolaan perpajakan perusahaan Anda sendiri atau menyerahkannya kepada akuntan untuk membantu atas akuntansi perpajakannya. Seorang akuntan atau penasihat pajak juga dapat membantu Anda menghitung berapa banyak pajak yang harus Anda bayarkan, bagaimana membiayai pembayaran pajak Anda di masa depan, dan metode akuntansi pajak mana yang paling sesuai untuk bisnis Anda.
Dan KJA Sandi Bahari adalah salah satu penyedia jasa akuntansi pajak yang melakukan pengajuan, pencatatan, pelaporan pajak dengan teliti, benar, sesuai dengan kondisi perusahaan yang sebenarnya, disamping merujuk kepada peraturan perpajakan yang berlaku, dengan demikian Anda bisa mendapatkan hasil perhitungan yang handal.
Pelaporan perpajakan dalam akuntansi perlu adanya peenyesuaian, baik yang terkait dengan perlakuan akuntansi, pelaporan, maupun proses jurnal, dan postingan terhadap akun-akun yang terkait dengan perpajakan.
Dalam hubungannya dengan peraturan perpajakan, kebijakan dan standar akuntansi sering terjadi perbedaan, baik dalam masalah pengakuan, pencatatan, maupun pelaporannya. Oleh karena itu, kita perlu pemahaman yang baik mengenai perlakuan akuntansi dalam kaitannya dengan peraturan perpajakan. Dengan adanya masalah tersebut kami melayani pembuatan laporan pajak bulanan maupun tahunan yang baik sesuai dengan peraturan perpajakan, dan relvansinya dengan akuntansi menjadi lebih mudah dipahami. Adapun komponen laporan pajak yang dibuat meliputi:
- Laporan Pajak Bulanan /SPT Masa (PPh 21, PPh 22, PPh 23, PPh 25, PPh 26, PPh Pasal 4 Ayat 2, dan PPN Masukan/PPN Keluaran)
- Laporan Pajak Tahunan (SPT PPh 21 Badan, SPT PPh 21 Tahunan, dan SPT PPh 21 Orang Pribadi, dll)
Penghitungan dan pelaporan pajak harus sesuai dengan hutang pajak yang harus dibayar, dan dalam proses penghitungan dan pelaporannya kita menggunakan fasilitas E-SPT dan online. Secara garis besar, akuntansi dan akuntansi perpajakan menggunakan cara kerja yang sama. Hanya saja, dalam akuntansi yang dihasilkan adalah laporan keuangan, sementara untuk akuntansi perpajakan yang dihasilkan adalah laporan pajak.