Kantor Jasa Akuntansi (KJA) badan usaha baik persekutuan maupun perorangan yang menyediakan layanan dan jasa akuntansi, mulai dari perancangan sistem akuntansi perusahaan, penyusunan laporan laporan keuangan hingga pembukuan dan perpajakannya. Proses akuntansi sampai dengan pelaporan keuangan tersebut harus sesuai dengan standar dan kerangka laporan keuangan yang digunakan oleh perusahaan. Dengan menggunakan jasa akuntan, pemilik usaha kecil maupun menengah bisa melakukan penghematan yang diproyeksikan untuk biaya karyawan bagian akuntansi dan menghemat waktu mereka, dan selanjutnya dana yang dialokasikan untuk hal tersebut lebih baik dihabiskan untuk aktivitas bisnis inti perusahaan mereka.
KJA harus mendapatkan izin dari menteri sebelum memberikan jasa akuntansi. Kantor Jasa Akuntan (KJA) dilarang memberikan jasa asurans sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik.
Berdasarkan ketentuan peralihan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 216/PMK.01/2017 tentang Akuntan Beregister BAB IV, seorang akuntan berpraktik dapat mendirikan Kantor Jasa Akuntan (KJA) setelah memenuhi berbagai persyaratan yang diatur.
Kantor Jasa Akuntan (KJA) wajib memiliki dan melaksanakan sistem pengendalian mutu sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh asosiasi profesi, dalam hal ini IAI. Karena itu ada beberapa langkah yang akan diambil IAI terkait KJA ini;
- Menyusun sistem pengendalian mutu Kantor Jasa Akuntan (KJA),
- Sosialisasi kepada anggota dan stakeholders terkait adanya peluang mendirikan Kantor Jasa Akuntan (KJA),
- Menyusun program untuk membantu pengembangan Kantor Jasa Akuntan (KJA),
- Menyusun panduan dan melaksanakan proses review mutu Kantor Jasa Akuntan (KJA),
- Menyusun Standar Profesional Jasa Akuntansi (SPJA).
Dengan diserahkannya tanggungjawab pelaporan keuangan perusahaan kepada Kantor Jasa Akuntan (KJA), maka akan memberi manfaat dan nilai tambah bagi perusahaan, baik orang pribadi atau perseorangan, koperasi, yayasan, badan hukum yang berbentuk persekutuan modal seperti PT yang tersebut dalam UU No 40 tahun 2008, serta persekutuan perdata CV, Firma dan badan usaha yang modalnya dimiliki oleh pemerintah seperti BUMN, BUMD, diantaranya:
- Kredibilitas dan kualitas laporan keuangan akan tinggi karena sudah sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK-ETAP), atau Standar Akuntansi Keuangan Entitas Mikro Kecil dan Menengah (SAK-EMKM).
- Mempunyai persepsi yang bagus dan handal untuk Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Umum lainnya karena sudah ditangani oleh Akuntan Professional dan Beregister Negara. Hal ini tentu berkenaan dengan modal kerja untuk operasional perusahaan yang begitu sangat dibutuhkan oleh Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).
- Efisien secara waktu menyusun dan membuat laporan keuangan karena sudah ditangani oleh Akuntan Professional, Berpengalaman dan Akuntabel termasuk di sektor perpajakannya.
- Lebih leluasa menjalankan bisnis dikarenakan laporan keuangan perusahaan dibuat dengan rapi, komprehensif, dan akuntabel. Hal ini dapat menjadi kontrol perusahaan dalam menentukan kebijakan terkait pemakaian biaya dan acuan peningkatan penjualan.
- Dapat dimanfaatkan sebagai langkah ekspansi dan bekerja sama dengan investor di luar Indonesia karena laporan keuangannya sudah acceptable.
Jasa dan layanan yang diberikan oleh KJA harus sesuai dengan ketentuan perundang – undangan dan peraturan asosiasi dan profesi akuntan yang menaunginya. Sesuai dengan PMK 25 Tahun 2014 produk jasa yang dapat dihasilkan oleh KJA meliputi;
- Jasa Pembukuan
- Jasa Kompilasi Laporan Keuangan
- Jasa Manajemen
- Jasa Akuntansi Manajemen
- Jasa Konsultasi Manajemen
- Jasa Perpajakan
- Jasa Prosedur Yang Disepakati Atas (agreed upon procedures) Laporan Keuangan
- Jasa Sistem Teknologi Informasi
- Jasa Supervisi (Pengawasan Internal)
Standar dan kerangka pelaporan keuangan yang menjadi dasar (basis) bagi Kantor Jasa Akuntan (KJA) dalam memberikan jasanya adalah;
- SAK Umum (berbasis IFRS)
- SAK ETAP
- SAK EMKM
- PSAK SYARIAH
- SAK SAP
Keuntungan dan Manfaat Penggunaan KJA
Adapun keuntungan dan manfaat (benefit) atas penggunaan Kantor Jasa Akuntan adalah sebagai berikut:
- Perusahaan tidak lagi perlu untuk merekrut karyawan/staff pada bagian akuntansi sehingga mampu mengurangi biaya-biaya yang melekat padanya.
- Perusahaan akan percaya diri terhadap keakuratan laporan keuangan yang diterbitkan karena langsung dikerjakan oleh tenaga ahli yang profesional.
- Biaya yang dikeluarkan akan jauh lebih efisien dan hemat dibanding dengan luasnya scope pekerjaan yang dilakukan.
- Kerahasiaan data perusahaan dapat lebih terjamin karena Kantor Jasa Akuntan (KJA) terikat pada kode etik Profesi.
- Kantor Jasa Akuntansi (KJA) bekerja secara profesional dan terlepas dari konflik kepentingan sehingga menghindarkan perusahaan dari hal-hal yang bersifat fraud (Kecurangan) dan pelanggaran kebijakan internal.
- Pada tingkat pemegang kebijakan, Pemilik Usaha maupun Direksi bisa lebih fokus untuk memikirkan strategic planning karena seluruh aspek laporan keuangan sudah di kerjakan secara sistematis, terukur dan memenuhi kepatuhan terhadap kebijakan Perusahaan maupun Standar Keuangan.
- Perusahaan akan diberikan solusi yang mungkin dibutuhkan dalam bentuk sharing knowledge, karena sebagai konsultan akuntansi, Kantor Jasa Akuntan (KJA) memiliki para ahli di berbagai bidangnya.
Disamping itu ada nilai lebih (value added) yang membedakan hasil pekerjaan KJA dibandingkan dengan yang lainnya. Diantaranya dalah;
- KJA diawasi oleh Kementrian Keuangan (P2PK) & asosiasi yg menaunginya
- KJA memiliki sistem pengendalian mutu utk menjaga kredibilitasnya
- KJA dapat menjadi center of knowledge literasi akuntansi bagi UMKM
- Memudahkan auditor eksternal/akuntan publik untuk melakukan uudit
- Memudahkan pembaca laporan keuangan untuk menginterpretasikan dan membandingkan laporan keuangan entitas yang berbeda
- Memudahkan penyusunan laporan keuangan.