COVID-19: Dampak Pada Profesi Akuntan dan Auditor
Respon global terhadap wabah pandemi coronavirus 2019 (COVID-19) terus berkembang pesat. COVID-19 telah berdampak signifikan pada pasar keuangan global, dan mungkin memiliki implikasi secara akuntansi dan pelaporan keuangan bagi banyak entitas.
Ketika pandemi meningkat dalam jumlah dan durasi, entitas mengalami kondisi yang sering dikaitkan dengan penurunan ekonomi secara umum. Ini termasuk, tetapi tidak terbatas pada, volatilitas dan erosi pasar keuangan, kredit yang memburuk, masalah likuiditas, peningkatan lebih lanjut dalam intervensi pemerintah, peningkatan pengangguran, penurunan luas dalam pengeluaran diskresioner konsumen, peningkatan tingkat persediaan, pengurangan produksi karena penurunan permintaan, PHK dan cuti, dan kegiatan restrukturisasi lainnya. Kelanjutan dari keadaan ini dapat mengakibatkan penurunan ekonomi yang lebih luas yang dapat memiliki dampak negatif yang berkepanjangan pada hasil keuangan entitas.
Artikel ini mencakup item berita dan sumber daya sehubungan dengan perkembangan COVID-19 yang menyoroti beberapa masalah akuntansi dan pengungkapan utama untuk dipertimbangkan oleh entitas yang mungkin timbul sebagai akibat COVID-19 dalam menyiapkan laporan keuangan yang menerapkan SAK/FRS.
Sebagai respons profesi atas pandemi Covid-19, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) telah menerbitkan beberapa press release dan informasi relevan lainnya yang telah dirangkum pada website IAI agar dapat diakses seluruh anggota dan publik.
Pengumuman dari IAI tersebut menekankan bahwa Kantor Jasa Akuntan (KJA) termasuk pelaku usaha di sektor keuangan yang memiliki izin praktik dan izin usaha dari Menteri Keuangan, yang sebagian besar pekerjaannya dapat memenuhi kriteria salah satu pelaksanaan PSBB yaitu peliburan tempat kerja. Sebagai salah satu profesi keuangan penunjang industri jasa keuangan, KJA diharapkan melakukan pembatasan proses bekerja di tempat kerja dan menggantinya dengan proses bekerja di rumah/tempat tinggal untuk menjaga produktivitas/kinerja pekerja.
Menindaklanjuti Pengumuman tersebut, Anggota IAI yang berdomisili di DKI Jakarta ataupun wilayah berstatus PSBB lainnya, dapat menetapkan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan Covid-19 sesuai arahan pemerintah, dalam rangka mitigasi risiko dengan tetap melaksanakan peran keprofesiannya secara optimal.
IAI akan terus melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah yang menerapkan PSBB, terkait urgensi untuk memperoleh pengecualian sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) tanggal 3 April 2020 (Permenkes) dan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 tanggal 9 April 2020 tentang pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2029 di Provinsi DKI Jakarta.
IAI juga akan memantau perkembangan dan senantiasa melaksanakan koordinasi dengan PPPK Kemenkeu dan asosiasi profesi akuntansi lainnya dibawah pengawasan PPPK Kemenkeu. Selama Pandemi COVID-19 Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) juga menyelenggarakan Free PPL Online,baik melalui webinar Zoom, Microsoft Teams, dan fasiltas daring lainnya.
Seluruh profesi keuangan diminta mematuhi seluruh peraturan yang ditetapkan pemerintah terkait dengan upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
Divisi Teknis dan Standar Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) dengan supervisi Komite Asistensi dan Implementasi Standar Profesi (KAISP) IAPI. IAPI dalam merespon isu terkait dampak Pandemi Covid-19, membantu diskusi secepat mungkin dan selama waktu yang unik ini untuk menunjang kualitas audit. Namun, aspek-aspek hanya terbatas dari standar audit yang dicakup dan publikasi ini tidak menggantikan Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) dan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang berlaku. IAPI juga telah mengeluarkan Technical News Flash April: Terhadap Laporan Keuangan, Prosedur Audit, dan Pertimbangan Praktis Penunjang Kualitas Audit. Terkait dengan Pelatihan Profesional Berkelanjutan (PPL) IAPI juga menyelenggarakan Free PPL Online, baik melalui media webinar Zoom, aplikasi Microsoft Teams, dan fasiltas daring lainnya.
Sebagai penyelenggara pengetahuan, IFAC International Federation of Accountants (IFAC juga telah mengembangkan halaman web khusus dengan sumber daya penting, panduan, dan saran dari organisasi akuntansi profesional (PAO) dan pemangku kepentingan lainnya.
Tujuannya adalah membantu organisasi dan individu menunjukkan ketangkasan untuk menyesuaikan, berinovasi, dan mengelola situasi yang berkembang pesat ini. Kami akan terus membangun dan mengkurasi halaman dengan cara yang kami yakini paling sesuai dengan kebutuhan.
IFAC telah mengembangkan halaman web khusus yang berfokus pada audit (termasuk bukti audit, perkiraan akuntansi audit, pelaporan auditor dan peristiwa berikutnya, dll.) Dan pelaporan keuangan (termasuk kelangsungan usaha, pengukuran dan penurunan nilai wajar, akuntansi sewa dan akuntansi lindung nilai, dll.), yang memberikan ringkasan tentang tantangan dan implikasi utama dari Covid-19 dan menyoroti berbagai sumber daya relevan yang tersedia di bawah setiap topik.
IFAC juga telah terhubung dengan PAO untuk memfasilitasi berbagi informasi tentang sumber daya pengembangan profesional berkelanjutan (CPD) online mereka di IFAC.org, untuk digunakan oleh organisasi anggota bagi anggotanya. Kami telah mengembangkan Layanan CPD Online untuk halaman sumber daya PAO dengan materi, tautan, dan detail kontak untuk informasi lebih lanjut.
Lampiran:
- Press Release IAI dan informasi relevan lainnya
- Technical News Flash April: Terhadap Laporan Keuangan, Prosedur Audit, dan Pertimbangan Praktis Penunjang Kualitas Audit – IAPI
Sumber:
- http://iaiglobal.or.id/v03/berita-kegiatan/detailberita-1236=iai–antisipasi-profesi-atas-pandemi-covid19
- https://www.iapi.or.id/
- https://www.iasplus.com/en/resources/topics/covid-19
- https://www.ifac.org/knowledge-gateway/discussion/covid-19-resources-ifacs-network