Dampak Penerapan PSAK 71, 72 dan 73 Terhadap Kinerja Keuangan Emiten - (KJA) Sandi Bahari
Kantor Jasa Akuntan Sandi Bahari

Dampak Penerapan PSAK 71, 72 dan 73 Terhadap Kinerja Keuangan Emiten

Implementasi Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 71, 72, dan 73 sesuai dengan Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) yang mengadopsi International Financial Reporting Standars (IFRS) mulai 1 Januari 2020 diprediksi bakal berdampak terhadap pelaporan kinerja keuangan beberapa emiten.

PSAK 71 mengatur dan memberi panduan tentang pengakuan dan pengukuran instrumen keuangan, selanjutnya PSAK 72 mengatur mengenai pendapatan dari kontrak dengan pelanggan, yang semula ruled based menjadi berbasis principle based, serta PSAK 73 bakal mengubah pembukuan transaksi sewa dari sisi penyewa. Lalu, bagaimana dampak implementasi PSAK terhadap kinerja keuangan emiten yang ada di Bursa Efek Indonesia?

Sekretaris Perusahaan PT Bakrieland Development Tbk (ELTY), Yudi Rizard Hakim mengatakan, dengan penerapan PSAK 72 menyebabkan ELTY tidak membukukan pendapatan, namun dampaknya untuk kinerja keuangan periode Maret 2020 belum terlalu signifikan.

Sebelum diterapkan PSAK 72, pengakuan pendapatan unit bangunan kondominium, apartemen, dan perkantoran diakui dengan menggunakan metode persentase penyelesaian setelah memenuhi kriteria pengakuan pendapatan. Namun setelah implementasi PSAK 72, pendapatan atas proyek tersebut akan diakui oleh perseroan setelah memenuhi 5 tahapan pengakuan pendapatan yang telah ditentukan.

Saat ini pendapatan dari sektor non-recurring bukan menjadi sumber utama pendapatan ELTY atau hanya menyumbang kurang dari 20% total pendapatan. “Selebihnya pendapatan perusahaan dari sewa dan pengelolaan perkantoran dan apartemen, hotel, makanan dan minuman, taman hiburan, sewa ruangan, lapangan, pusat perbelanjaan, dan iuran keanggotaan,” paparnya.

Senada dengan ELTY, Sekretaris PT Wijaya Karya Bangunan Gedung Tbk (WEGE), Bobby Iman Setya mengatakan, dengan penerapan PSAK baru ini WEGE akan lebih selektif dalam memperoleh kontrak baru serta tidak mengerjakan proyek turnkey, tapi Perseroan memproyeksikan tidak membuku rugi bersih pada periode laporan 31 Maret 2020,” ujarnya.

Namun Sekretaris Perusahaan PT Bumi Serpong Damai Tbk (BSDE), Christy Grassela mengungkapkan, dampak implementasi PSAK 71 tidak terlalu signifikan terhadap kinerja keuangan perusahaan ini. Nah, untuk PSAK 72 akan menghasilkan diskonto bersih atas penjualan tanah dan bangunan kecil dibandingkan dengan laba usaha sebelum implementasi PSAK 72, sehingga tidak menyebabkan rugi usaha.

Direktur PT Barito Pasific Tbk (BRPT), David Kosasih memperkirakan penerapan PSAK 71,72, dan 73 tidak berdampak banyak terhadap kinerja keuangan perusahaan ini, tetapi perseroan memperkirakan membukan rugi bersih yang sangat minimal dengan penerapan PSAK 71,72, dan 73.

Hal ini lantaran BRPT tidak memiliki pengalaman gagal bayar oleh konsumen BRPT, dimana BRPT harus mencatat kerugian akibat gagal bayar tersebut, dari sektor petrochemical, geothermal, dan lainnya. Selain itu, BRPT juga tidak memiliki kontrak pendapatan yang memiliki lebih dari 1 kewajiban pelaksanaan sehingga harus mencatat pendapatan pada setiap diselesaikannya kewajiban pelaksanaan dari sektor petrochemical dan lainnya.

Aturan yang diberlakukan sejak awal tahun ini mengharuskan suatu proyek dapat dibukukan menjadi pendapatan apabila telah dilakukan serah terima. Sekretaris Perusahaan PT Intiland Development Tbk (DILD) Theresia Rustandi mengatakan bahwa aturan itu berdampak pada angka penjualan dan keuntungan terutama pada proyek high rise yang memakan waktu lama dalam pembangunan.

Menurutnya, pengakuan penjualan berasal dari progres pembangunan proyek yang sudah diserahterimakan membuat laporan keuangan menjadi seperti tidak riil. “PSAK [Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan] 72 ini catatnya tidak boleh sekarang by progress, tapi harus tunggu selesai baru bisa dicatat sebagai revenue, sementara kita harus catatnya sebagai advance payment,” ujarnya kepada Bisnis baru-baru ini. Menurutnya, aturan ini sebetulnya tidak tepat untuk diimplementasikan di saat kondisi industri properti masih belum pulih. Terlebih, aturan ini lebih menyasar pada perusahaan terbuka. Theresia juga mengatakan bahwa aturan ini memungkinkan adanya salah tafsir ketika perusahaan dianggap rugi, padahal perusahaan tersebut diharuskan mencatatkan seperti yang tertuang di PSAK 72.

“Kalau saya bangun apartemen dan baru selesai empat tahun lagi, jadi empat tahun kemudian itu tiba-tiba revenue naik, sedangkan sekarang yang gede advance payment. Ini yang membuat laporan keuangan seperti tidak riil,” ucapnya. Selain PSAK 72, dia juga meminta agar pemerintah tidak lagi melakukan aturan-aturan yang belum memungkinkan untuk diterapkan termasuk aturan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang dinilai memberatkan bagi pengembang.

Kemudian, aturan PSAK 71 untuk perbankan yang dinilai akan berdampak langsung pada sektor properti karena perbankan akan lebih ketat dalam hal likuditas. “Kami yang merupakan perusahaan terbuka ini jangan ditekan dengan aturan-aturan yang mungkin belum tepat dilaksanakan dalam kondisi seperti saat ini,” ungkapnya.

Sumber:

Please follow and like us:

Tinggalkan Balasan

Kembali ke Atas