KJA adalah badan usaha berupa Kantor Jasa Akuntansi yang didirikan oleh seorang akuntan ber‐sertifikat Chartered Accountant (CA) yang mendapatkan izin untuk mendirikan Kantor Jasa Akuntansi dari Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (P2PKn). Di samping itu dalam memberikan jasa profesionalnya, seorang akuntan harus sesuai dengan Stndar Pengendalian Mutu Kantor Jasa Akuntansi (SPM-KJA).
KJA Sandi Bahari merupakan salahsatu kantor jasa akuntansi yang terdaftar di PPPK (P2PK) Kemenkeu RI dan memilik hak dan wewenang terkait pemberian jasa tersebut. Oleh karena itu dengan pofesionalime, tanggung jawab, dan menjunjung tinggi nilai etika profesi, KJA Sandi Bahari memberikan jasa akuntansi yang meliputi:
- Jasa Akuntansi (accounting services)
- Jasa Akuntansi Pajak (tax accounting services)
- Jasa Pembukuan (bookkeeping services)
- Jasa Perpajakan (taxation services)
- Jasa Sistem Informasi Akuntansi (accounting information system services), dan
- Jasa Konsultasi Akuntansi (accounting consulting services)
- Jasa Konsultasi Manajemen (management consulting services)