Dalam sistem perpajakan modern, pemerintah memungut pajak dalam bentuk uang, tetapi pembayaran secara natura maupun kerja atas pajak adalah karakteristik dari pajak tradisional atau pre-kapitalis dan fungsinya setara. Sistem perpajakan dan pengeluaran pemerintah atas pemasukan pajak menjadi topik yang sering diperdebatkan dalam konteks politik maupun ekonomi. Pemungutan pajak dilakukan oleh institusi publik misalnya Direktorat Jenderal Pajak di Indonesia
Terdapat perbedaan definisi pajak secara hukum dan secara ekonomi dari pajak. Ahli ekonomi meyakini bahwa tidak semua transfer finansial ke sektor publik dapat dikategorikan sebagai pajak.
Menurut Charles E. McLure, pajak adalah kewajiban finansial atau retribusi yang dikenakan terhadap wajib pajak (orang pribadi atau Badan) oleh Negara atau institusi yang fungsinya setara dengan negara yang digunakan untuk membiayai berbagai macam pengeluaran publik. Pajak dipungut berdasarkan norma-norma hukum untuk menutup biaya produksi barang dan jasa kolektif untuk mencapai kesejahteraan umum. Penolakan untuk membayar, penghindaran, atau perlawanan terhadap pajak pada umumnya termasuk pelanggaran hukum. Pajak terdiri dari pajak langsung atau pajak tidak langsung dan dapat dibayarkan dengan uang ataupun kerja yang nilainya setara. Beberapa negara sama sekali tidak mengenakan pajak, misalnya Uni Emirat Arab. Lembaga Pemerintah yang mengelola perpajakan negara di Indonesia adalah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang merupakan salah satu direktorat jenderal yang ada di bawah naungan Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Jasa perpajakan adalah jasa yang berhubungan dengan proses perhitungan pajak, laporan pajak, pengembalian pajak (restitusi atau kompensasi), baik atas wajib pajak badan maupun pribadi. Namun, masalah perpajakan di setiap negara maupun perusahaan berbeda-beda tergantung undang-undang dan peraturan atau jenis atau kelompok usaha yang menyebabkan timbulnya subyek dan obyek pajak yang dikenakan atas usaha tersebut. Disamping itu, hal ini juga dipengaruhi oleh standar dan kebijakan akuntansi yang diterapkan oleh perusahaan dalam aktivitas kegiatan usahanya, dan hubungannya dengan akuntansi menurut perpajakan.
Perlu adanya ketelitian baik dalam hal pengakuan, pencatatan, pelaporan, dan penyajiannya dalam laporan keuangan atas pajak yang sudah dibayar/dipotong/dipungut oleh subyek pajak pajak tertentu. Pelaporan perpajakan dalam akuntansi perlu adanya penyesuaian, baik yang terkait dengan perlakuan akuntansi, pelaporan, maupun proses jurnal, dan postingan terhadap akun-akun yang terkait dengan perpajakan.
Oleh karena itu, kami melayani jasa perpajakan:
• Administrasi perpajakan untuk mengakui, menghitung, mencatat, melaporkan, dan merekap dokumen perpajakan.
• Pemrosesan dan pelaporan pajak dengan menggunakan E-SPT, E-Billing, E-Filling, Lain-lain
• Rekonsiliasi laporan keuangan perusahaan menurut perusahaan dan pajak, serta penyajiannya dalam laporan keuangan.
• Laporan Pajak Bulanan/Masa (PPh 21, PPh 22, PPh 23, PPh 25, PPh 26, PPh Pasal 4 Ayat 2, dan PPN Masukan/PPN Keluaran)
• Laporan Pajak Tahunan (SPT PPh 21 Badan, SPT PPh 21 Tahunan, dan SPT PPh 21 Orang Pribadi, dll)
Dalam hubungannya dengan peraturan perpajakan, kebijakan dan standar akuntansi sering terjadi perbedaan, baik dalam masalah pengakuan, pencatatan, maupun pelaporannya. Oleh karena itu, kita perlu pemahaman yang baik mengenai perlakuan akuntansi dalam kaitannya dengan peraturan perpajakan. Dengan adanya masalah tersebut kami melayani pembuatan laporan pajak bulanan maupun tahunan yang sesuai dengan peraturan perpajakan, dan relevansinya dengan akuntansi menjadi lebih mudah dipahami.