Pendahuluan
Auditor dan klien harus menyetujui ketentuan perikatan. Ketentuan yang disepakati perlu dicatat dalam surat perikatan audit.
Prakondisi Untuk Suatu Audit
- Digunakan oleh manajemen kerangka pelaporan keuangan yang berlaku dalam persiapan LK; dan
- Persetujuan manajemen dan, jika sesuai, TCWG dengan premis (dasar) di mana audit dilakukan.
Pembatasan Ruang Lingkup Sebelumnya Terhadap Penerimaan Perikatan Audit:
Auditor yakin bahwa pembatasan tersebut akan mengakibatkan auditor menolak memberikan suatu opini, maka ia tidak akan menerima perikatan tersebut.
Surat Perikatan Audit
Surat yang ditulis oleh auditor kepada kliennya.
Isi Utama:
- Tujuan dan ruang lingkup audit;
- Tanggung jawab auditor;
- Tanggung jawab manajemen;
- Identifikasi kerangka pelaporan keuangan yang berlaku untuk penyusunan LK; dan
- Referensi ke bentuk dan isi yang diharapkan dari setiap laporan yang akan dikeluarkan oleh auditor.
Hal-hal lain dapat ditambahkan.
Jika peraturan perundang-undangan menentukan secara cukup rinci ketentuan perikatan audit, auditor tidak perlu mencatatnya dalam perjanjian tertulis, kecuali untuk fakta bahwa peraturan perundang-undangan tersebut berlaku.
Permintaan Manajemen Atas Perubahan Perikatan
- Jika memberikan tingkat keyakinan yang lebih rendah, maka pertimbangkan ketepatan alasannya.
- Jika syarat perikatannya adalah diubah, auditor dan klien harus menyetujui persyaratan baru.
- Sebelum menyetujui perubahan, auditor akan mempertimbangkan implikasi hukum atau kontraktual dari perubahan tersebut.
- Laporan tersebut tidak akan menyertakan referensi ke perikatan awal.
- Jika auditor tidak mampu untuk menyetujui perubahan perikatan dan tidak diizinkan untuk melanjutkan perikatan awal, auditor harus menarik diri dari perikatan audit.