SA 230 – Dokumentasi Audit - (KJA) Sandi Bahari
Kantor Jasa Akuntan Sandi Bahari

SA 230 – Dokumentasi Audit

Sifat dan Tujuan

Dokumentasi adalah catatan prosedur audit yang dilakukan, bukti audit relevan yang diperoleh, dan kesimpulan yang dicapai auditor.

Dokumentasi audit menyediakan:

  1. Bukti sebagai dasar auditor untuk membuat kesimpulan tentang pencapaian tujuan auditor secara keseluruhan; dan
  2. Bukti bahwa audit telah direncanakan dan dilaksanakan sesuai dengan SA dan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku.

Tujuan tambahan:

  • Membantu tim perikatan untuk merencanakan dan melaksanakan audit.
  • Memungkinkan tim perikatan untuk bertanggung jawab atas pekerjaannya.
  • Mempertahankan/menyimpan catatan atas masalah dari signifikansi berkelanjutan untuk audit masa depan.
  • Memungkinkan untuk melakukan inspeksi eksternal.

Dokumentasi Atas Prosedur Audit yang Dilakukan dan Bukti Audit yang Diperoleh                  

Bentuk, Isi dan Luas Dokumentasi Audit

  • Agar auditor yang berpengalaman, tidak memiliki hubungan dengan audit, mampu memahami:
    1. Sifat, waktu, dan luas dari prosedur audit yang dilakukan;
    2. Hasil prosedur audit yang dilakukan, dan bukti audit yang diperoleh; dan
    3. Hal-hal signifikan yang timbul selama audit, kesimpulan yang telah diambil
  • Bentuk dan isi kertas kerja dipengaruhi oleh:
    1. Sifat perikatan.
    2. Bentuk laporan auditor.
    3. Sifat dan kompleksitas bisnis klien.
    4. Sifat dan kondisi catatan klien dan tingkat ketergantungan pada pengendalian internal.
    5. Kebutuhan dalam keadaan tertentu untuk pengarahan, pengawasan dan peninjauan pekerjaan yang dilakukan oleh asisten.
  • Juga mencatat:
    1. Siapa yang melakukan pekerjaan audit dan tanggalnya; dan
    2. Siapa yang mereview pekerjaan audit dan tanggalnya.
    3. Permulaan dari ketentuan dari SA.

Hal Lainnya

Kertas kerja disiapkan di setiap tahap audit.

Klasifikasi Kertas Kerja

  • File audit permanen
  • File audit saat ini

Pengumpulan File Audit Akhir:

Dalam waktu 60 hari (SQC-1) setelah tanggal laporan auditor.

Auditor harus menyimpan kertas kerja ini selama tujuh tahun sejak tanggal Laporan Auditor (SQC-1)

Kepemilikan & Penyimpanan:

Kepemilikan dan hak penyimpanan kertas kerja berada pada auditor. Namun, auditor tidak boleh mengungkapkan informasi rahasia klien kepada orang lain kecuali diizinkan oleh klien; atau diperlukan oleh hukum atau undang-undang. Kertas kerja adalah milik auditor. Auditor dapat, atas kebijaksanaannya sendiri, menyediakan sebagian atau ringkasan dari kertas kerja untuk kliennya.

Please follow and like us:

Tinggalkan Balasan

Kembali ke Atas