SA 330 – Respon Auditor Terhadap Risiko Yang Dinilai - (KJA) Sandi Bahari
Kantor Jasa Akuntan Sandi Bahari

SA 330 – Respon Auditor Terhadap Risiko Yang Dinilai

Pendahuluan dan Tujuan

SA ini berkaitan dengan tanggung jawab auditor untuk merancang dan mengimplementasikan respon atas risiko salah saji material yang diidentifikasi dan dinilai oleh auditor sesuai dengan SA 315.
Tujuan auditor adalah untuk memperoleh bukti audit yang cukup dan tepat tentang penilaian risiko salah saji material, melalui desain dan penerapan respons yang tepat atas risiko tersebut.

Ketentuan:
Respon Keseluruhan
Auditor harus merancang dan mengimplementasikan respons keseluruhan untuk menangani risiko kesalahan penyajian material yang dinilai pada tingkat laporan keuangan.

Prosedur Audit yang Responsif terhadap Risiko Salah saji Material yang Dinilai di Tingkat Asersi
Auditor harus merancang dan melaksanakan prosedur audit lebih lanjut yang sifat, saat, dan luasnya didasarkan pada dan responsif terhadap risiko kesalahan penyajian material yang telah dinilai pada tingkat asersi.

Respon atau tanggapan di atas adalah melalui Prosedur Audit baik Prosedur Kepatuhan maupun Prosedur Substantif.

Prosedur Kepatuhan – Pengujian Pengendalian
• Auditor harus merancang dan melaksanakan pengujian pengendalian ketika:
a) Auditor bermaksud untuk mengandalkan pengendalian dalam menentukan sifat, waktu, dan luas prosedur substantif; atau
b) Prosedur substantif saja tidak dapat memberikan bukti audit yang cukup dan tepat.

Sifat dan Luas Pengujian Pengendalian:
• Auditor harus memperoleh bukti tentang efektivitas operasi pengendalian, termasuk:
(i) Bagaimana pengendalian diterapkan pada waktu yang relevan selama periode yang diaudit.
(ii) Konsistensi penerapannya.
(iii) Oleh siapa atau dengan cara apa mereka diterapkan.
• Pengendalian diuji pada periode interim: Memperoleh bukti audit tentang perubahan signifikan setelah periode interim
• Pengendalian yang diuji dalam audit sebelumnya:
a) Jika ada perubahan – uji kontrol dalam audit saat ini.
b) Tidak ada perubahan – uji kontrol setidaknya sekali dalam setiap audit ketiga, dan sedikit di setiap audit.
• Resiko yang signifikan: uji kontrol tersebut dalam periode saat ini.

Prosedur Substantif
• Terlepas dari risiko kesalahan penyajian material yang telah dinilai, auditor harus merancang dan melaksanakan prosedur substantif untuk setiap golongan material dari transaksi, saldo akun, dan pengungkapan.
• Prosedur substantif terkait proses penutupan laporan keuangan:
a) Menyetujui atau merekonsiliasi LK dengan catatan akuntansi yang mendasarinya; dan
b) Memeriksa entri jurnal material dan penyesuaian lainnya.
• Auditor harus melaksanakan prosedur substantif yang secara khusus responsif terhadap risiko signifikan.
• Jika prosedur substantif dilaksanakan pada tanggal interim, auditor harus mencakup sisa periode.
• Auditor harus melaksanakan prosedur audit untuk mengevaluasi apakah penyajian laporan keuangan secara keseluruhan, termasuk pengungkapan terkait, sesuai dengan kerangka pelaporan keuangan yang berlaku.
• Setelah prosedur kepatuhan dan prosedur substantif selesai, auditor harus memutuskan apakah bukti audit yang cukup dan tepat telah diperoleh.

Please follow and like us:

Tinggalkan Balasan

Kembali ke Atas