Insentif Pajak - (KJA) Sandi Bahari
Kantor Jasa Akuntan Sandi Bahari

Pemerintah Perpanjang Insentif Pajak

Pemerintah memperpanjang insentif pajak untuk membantu wajib pajak menghadapi dampak pandemi Covid-19 hingga 30 Juni 2021. Ketentuan ini terbit menggantikan PMK-86/PMK.03/2020 jo PMK-110/PMK.03/2020 yang mengatur tentang pemberian insentif pajak hingga 31 Desember 2020. Detil insentif yang diberikan Menteri Keuangan dalam ketentuan ini adalah sebagai berikut: A. Insentif PPh Pasal 21 Karyawan yang bekerja pada perusahaan yang bergerak di salah satu dari 1.189 bidang usaha tertentu, perusahaan yang mendapatkan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE), atau perusahaan di kawasan berikat dapat […]

Kembali ke Atas